You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baznas Bazis Kepulauan Seribu Salurkan 260 Kupon Santunan Kepada Yang Berhak
photo Suparni - Beritajakarta.id

Baznas Bazis Kepulauan Seribu Beri Bantuan Kupon Santunan

Baznas Bazis Kepulauan Seribu memberikan bantuan berupa 260 kupon santunan kepada para yatim piatu, dhuafa, guru madrasah, dan guru Taman Pendidikan Alquran (TPA).

Tujuan pembagian kupon santunan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi,

Pembagian kupon santunan ini merupakan rangkaian program dari Jakarta Muharram Virtual Festival 2020 yang diadakan oleh Baznas Bazis DKI Jakarta.

Koordinator Wilayah Baznas Bazis Kepulauan Seribu, Ridwan Malik mengatakan, 260 kupon santunan dibagikan dengan rincian, 160 kupon santunan untuk anak yatim, 60 kupon santunan untuk dhuafa, 20 kupon santunan untuk guru madrasah dan 20 kupon santunan untuk guru TPA melalui masing-masing kelurahan setempat sesuai data yang ada.

Baznas Bazis DKI Targetkan Program Bedah Rumah 500 Unit

"Tujuan pembagian kupon santunan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi," ujar Ridwan, Kamis (24/9).

Ditambahkannya, melalui program ini diharapkan benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan oleh warga serta terjadi perputaran ekonomi, khususnya di Kepulauan Seribu.

"Diharapkan terjadi efek domino ekonomi terhadap masyarakat sekitar dengan berbelanja di warung tetanga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati